Wanprestasi , Akibat-akibatnya , serta Cara Hapus Perikatan
Wanprestasi itu apabila debitur ( berutang ) tidak melakukan apa yang dijanjikan , maka sang debitur itu melakukan “wanprestasi”.
Terdapat 4 macam wanprestasi seorang yang berutang :
- Tidak melakukan apa yang telah disanggupinya
- Melaksanakan apa yang telah dijanjikannya, tetapi tidaksesuai dengan perjanjiannya
- Meakukan tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjiannya tidak dibolehkan (melanggar perjanjian )
Akibat yang dikenakan , yaitu :
- Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
- Pembatalan perjanjian
- Membayar perkara, bila diperkarakan didepan hakim
Cara-cara hapusnya perikatan
Dalam pasal 1381 kitab undang-undang hukum perdata menyebutkan 10 cara hapusnya suatu perikatan :
- Pembayaran
- Penawaranpembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
- Pembeharuan hutang
- Perjumpaan hutang/ kompensasi
- Percampuran hutang
- Pembebasan hutang
- Musnahnya barang yang terhutang
- Pembatalan
- Berlakunya suatu syarat batal
- Lewatnya waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar