KELOMPOK 1
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
Dasar hukum wajib perusahaan Pertama kali diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23. Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu,
dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD
diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka
hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Dalam ketentuan Umum
Undang-Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar
Perusahaan atau UU-WDP dan atau peraturan-peratuaran pelaksanannya, dan atau
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada
tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
MenperindagNo.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau
kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
1.
Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun
pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai
barikut:
a.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan
kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT
lama beserta penjelasannya :
a.
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
1)
Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
2)
Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri
Kehakiman.
3)
Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Pada dasarnya ada 3 pihak yang
memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya
dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah
dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan,
penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat
untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra
bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan
kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
pasal 1 UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
Daftar
Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini
dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dikantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang
didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
social, misalnya yayasan.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan
atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang perdagangan.
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
Pengaturan atas kewajiban untuk
melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (WDP).
Izin ini dikeluarkan oleh Departeman
Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat
dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan,
usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Adapun dasar pertimbangan wajib
daftar perusahaan, yaitu:
a.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada
umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah
guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu
adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai
identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka
kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara
mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan
mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya
Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya
perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta
dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran
perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala
tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena
keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para
pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan
secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang
sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
Tujuan Dan
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
a. Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
1. Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
2. Menyediakan informasi resmi untuk
semua pihak yangberkepentingan.
3. Menjamin kepastian berusaha bagi
dunia usaha.
4. Menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat bagi dunia usaha.
5. Terciptanya transparansi dalam
kegiatan dunia usaha.
b. Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ).
c. Pasal 4 (1) Setiap pihak yang
berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh
Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan
salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor
pendaftaran perusahaan.
(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna. Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.
(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna. Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.
Tujuan
Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya wajib pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya
untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan
mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan,
tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa
Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu,
setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
mempunyai manfaat sebagai berikut:
1. Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·
Merupakan
ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·
Untuk
memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya
penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·
Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara
tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
·
Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas,
pameran produk, serta manajemen usaha.
·
Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
·
Terlindungi
dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat
pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·
Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·
Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1. Bimbingan, pembinaan dan pengawasan
kegiatan perusahaan.
2. Penciptaan iklim usaha yang sehat
dan tertib.
3. Pengembangan usaha dalam rangka
perkembangan ekonomi nasional.
4. Sebagai bahan untuk menyusun
kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang
luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN PERUSAHAAN
1. Setiap Perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikansuratkuasa yang sah. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
3. Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila pemilik dan atau pengurus
dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan
(pasal 5).
Jika
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh
salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan
Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1. Setiap perusahaan Negara berbentuk
perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan
yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Setiap perusahaan kecil perorangan
yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu
suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3. Usaha diluar bidang ekonomiyang
tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah
sakit.
4. Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1. Badan hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan Daerah, perusahaan
perwakilan asing
Kewajiban Pendaftaran
Ketentuan
Pasal 6 ayat (1, 2 dan 3) Undang-Undang No.3 Tahun 1982, menjelaskan bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, dengan menyerahkan
akte pendirian. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah. Perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang,
para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran, apabila salah seorang telah
melakukan kewajibannya, maka yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Bagi
mereka yang menurut undang-undang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan
mereka sengaja tidak melakukannya, dianggap melakukan kejahatan. Kejahatan yang
demikian tersebut termasuk kejahatan di bidang ekonomi, dan menurut pasal 32
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, mereka diancam pidana penjara selama-lamanya 3
(tiga) bulan, dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta
rupiah).
Perusahaan
yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia,
yang berbentuk: badan hukum, persekutuan, perseorangan. Bagi perusahaan besar
yang perlu didaftar termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan
serta agen perwakilan yang mempunyai wewenang untuk melakukan perjanjian.
Sedangkan
yang dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan adalah Perusahaan Jawatan
(Perjan) dan perusahaan kecil perseorangan yang dijalankan oleh pengusahanya
sendiri dan dibantu oleh anggota keluarganya misalnya kaki lima.
TATA CARA, TEMPAT DAN WAKTU WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor
perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor
agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
Ketentuan pasal 10 Undang-Undang No. 3
Tahun 1962, menjelaskan, bahwa Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh
Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan
Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan
sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copysuratpengesahan sebagai badan
hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atausuratketerangan yang
dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Cara & Tempat serta Waktu
Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Caranya:
§ Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan
§ Membayar biaya administrasi
§ Pendaftaran Perusahan wajib
dilakukan oelh pemilik/ pengurus/ penanggungjawab atau kuasa perusahaan.
Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oleh pemilik/ pengurus/ penanggungjawab atau kuas
perusahaan.
HAL-HAL YANG DIDAFTARKAN
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti :
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan, apabila ada pengalihan pemilikan atau
pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewajiban untuk
melaporkanya.
Hal-hal
yang didaftarkan :
1.
Pengenalan Tempat
2.
Data Umum Perusahaan
3.
Legalitas Perusahaan
4.
Data Pimpinan Perusahaan
5.
Data Pemegang Saham Perusahaan
6.
Data Kegiatan Perusahaan
7.
Komoditi / Produk;
8.
Modal;
9.
Kategori Perusahaan;
10. Informasi
Lainnya.
Khusus
untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
1. Tanggal
Pernyataan Pendaftaran;
2. Tanggal
& Nomor Izin Ketua Bapepam;
3. Harga
nominal Saham
4. Tanggal
Pencatatan (listing);
5. Tanggal
Pencabutan Pencatatan (delisting)
Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H member contoh apa saja yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a.
Umum
o
Nama
perseroan
o
Merk
perusahaan
o
Tanggal
pendirian perusahaan
o
Jangka
waktu berdirinya perusahaan
o
Kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
o
Izin-izin
usaha yang dimiliki
o
Alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
o
Alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan
b.
Mengenai
pengurus dan komisaris
o
Nama
lengkap dengan alias-aliasnya
o
Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
o
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
o
Alamat
tempat tinggal yang tepat
o
Alamat
dan tempat tinggal yang tepat, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
o
Tempat
dan tanggal lahir
o
Negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah Negara RI
o
Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran
o
Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
o
Tanda
tangan
o
Tanggal
mulai menduduki jabatan
c.
Kegiatan
usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
o
Modal
dasar
o
Banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
o
Besarnya
modal yang ditempatkan
o
Besarnya
modal yang disetor
o
Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
o
Tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
o
Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
d.
Mengenai
setiap pemegang saham
o
Nama
lengkap dan alias-aliasnya
o
Setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
o
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
o
Alamat
tempat tinggal yang tetap
o
Alamat
dan Negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
o
Tempat
dan tanggal lahir
o
Negara
tempat lahir, jika dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
o
Kewarganegaraan
o
Jumlah
saham yang dimiliki
o
Jumlah
uang yang disetorkan atas setiap saham.
e.
Akta
pendirian perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal
dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal
berlakuya berakhir.
Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh
penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila
ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi
Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja
tau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan
atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam
memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan
kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah)
Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban
untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu
persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Undang-Undang (UU
No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan
ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis,
pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan.
Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1.
Sanksi
pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti
bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses
pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan
izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3
(tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat
Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos.
Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran
ulang.
2.
Sanksi
bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai
tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara
maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000 (Pasal 32).
3.
Sanksi
pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan
ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4.
Sanksi
pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap
atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau
keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana
penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.000.000 (Pasal 34).
Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan
Perusahaan
Didalam undang-undang khususnya pada pasal 11 disebutkan bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara lain :
Didalam undang-undang khususnya pada pasal 11 disebutkan bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara lain :
Pasal 11
1.
Perseroan Terbatas,
hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah:
a. nama perseroan
b. merek perusahaan
c. tanggal pendirian perseroan
d. jangka waktu berdirinya perseroan
e. kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha perseroan
f. izin-izin usaha yang dimiliki
g. alamat perusahaan pada waktu
perseroan didirikan dan setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris
a. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya; setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
b. nomor dan tanggal tanda bukti diri
c. alamat tempat tinggal yang tetap
d. alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia
e. tempat dan tanggal lahir
f. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
g. kewarganegaraan pada saat
pendaftaran
h. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan huruf e angka 8
i. tanda tangan
j. tanggal rnulai menduduki jabatan
Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
a. modal dasar
b. banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
c. besarnya modal yang ditempatkan
d. besarnya modal yang disetor
e. tanggal dimulainya kegiatan usaha
f. tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum
g. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
hal-hal mengenai setiap pemilik
pemegang saham-saham yaitu:
a. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya
b. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan ayat (2) angka 1
c. nomor dan tanggal tanda bukti diri
d. alamat tempat tinggal yang tetap
e. alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f. tempat dan tanggal lahir
g. negara tempat lahir apabila
dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan
i. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
j. jumlah saham yang dimiliki
k. jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham.
l. Pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian
m. Hal-hal yang wajib didaftarkan,
khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan
perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
1. Apabila perusahaan berbentuk
Koperasi,
hal-hal
yang wajib didaftarkan adalah :
a. nama koperasi,
b. nama perusahaan apabila berlainan
dengan huruf a angka 1;
c. merek perusahaan.
d. tanggal pendirian;
e. egiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha;
f. alamat perusahaan berdasarkan akta
pendirian;
berkenaan dengan setiap pengurus dan
anggota badan pemeriksa
a. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
b. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan ayat (2) angka 1;
c. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d. alamat tempat tinggal yang tetap;
e. tanda tangan;
f. tanggal mulai menduduki jabatan;
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan anggota badan pemeriksa;
a. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
b. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
2.
Pada
waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk
itu.
Pasal 13
1. Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Komanditer
hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu
berdirinya persekutuan;
b. nama persekutuan dan atau nama
perusahaan
c. merek perusahaan;
d. kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha persekutuan;
e. izin-izin usaha yang dimiliki;
f. alamat kedudukan persekutuan dan
atau alamat perusahaan;
g. alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
h. jumlah sekutu yang diperinci dalam
jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
berkenaan dengan setiap sekutu aktip
dan pasip;
a. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
b. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf f angka 1 ;
c. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d. alamat tempat tinggal yang tetap;
e. alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia;
f. tempat dan tanggal lahir; 177 1982,
No. 7
g. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
h. kewarganegaraan pada saat
pendaftaran;
i. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
sekutu aktip dan pasip;
a. besar modal dan atau nilai barang
yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
b. tanggal dimulainya kegiatan
persekutuan;
c. tanggal masuknya setiap sekutu aktip
dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
d. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran;
e. tanda tangan dari setiap sekutu.
aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
2. Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya
masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
3.
Pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
1. Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian persekutuan;
b. jangka waktu berdirinya persekutuan
apabila ada;
c. nama persekutuan atau nama
perusahaan;
d. merek perusahaan apabila ada;
e. kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha persekutuan;
f. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. alamat kedudukan persekutuan;
h. alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
berkenaan
dengan setiap sekutu :
a. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
b. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 1;
c. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d. alamat tempat tinggal yang tetap;
e. alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
f. tempat dan tanggal lahir;
g. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan pada saat
pendaftaran;
i. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu;
a. jumlah modal (tetap) persekutuan;
b. tanggal dimulainya kegiatan
persekutuan;
c. tanggal masuknya setiap sekutu yang
baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
d. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran;
e. tanda tangan dari setiap sekutu
(yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
2. Apabila perusahaan berbentuk
Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang untuk itu.
Pasal 15
1. Apabila perusahaan berbentuk
perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. nama lengkap pemilik atau pengusaha
dan setiap alias-aliasnya;
b. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf a angka 1;
c. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d. alamat tempat tinggal yang tetap;
e. alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia;
f. tempat dan tanggal lahir pemilik
atau pengusaha
g. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan pemilik atau
pengusaha pada saat pendaftaran;
i. setiap kewarganegaraan pemilik atau
pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
j. nama perusahaan dan merek perusahaan
apabila ada;
k. kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha;
l. izin-izin usaha yang dimiliki;
m. alamat kedudukan perusahaan;
n. alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
o. jumlah modal tetap perusahaan
apabila ada;
p. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
q. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
2. Apabila perusahaan berbentuk usaha
perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan
salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
untuk itu.
Pasal 16
1. Apabila perusahaan berbentuk
usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12,
13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. kegiatan pokok dan lain-lain
kegiatan usaha perusahaan;
d. izin-izin usaha yang dimiliki;
e. alamat perusahaan berdasarkan akta
pendirian;
f. alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
berkenaan dengan setiap pengurus dan
komisaris atau pengawas :
a. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
b. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 1 ;
c. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d. alamat tempat tinggal yang tetap;
e. alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia;
f. tempat dan tanggal lahir;
g. negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan pada saat
pendaftaran;
i. setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
j. tanda tangan;
k. tanggal mulai menduduki jabatan;
lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan komisaris atau pengawas;
a. modal dasar;
b. besarnya modal yang ditempatkan;
c. besarnya modal yang disetorkan;
d. tanggal dimulainya kegiatan
perusahaan;
e. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
3. Pada waktu mendaftarkan wajib
diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta
pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal
lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12,
13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.