Jumat, 27 Maret 2015

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

KELOMPOK 1
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar hukum wajib perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23. Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Dalam ketentuan Umum Undang-Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU-WDP dan atau peraturan-peratuaran pelaksanannya, dan atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan MenperindagNo.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
1.    Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
a.    Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
a.    Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
1)   Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
2)   Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
3)   Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dikantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga social, misalnya yayasan.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Adapun dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan, yaitu:
a.    Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b.    Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c.    Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
a.    Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :
1.    Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2.    Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3.    Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4.    Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5.    Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
b.    Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
c.    Pasal 4 (1) Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2) Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya wajib pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian

Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban Pendaftaran
a.    Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.    Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c.    Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d.   Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan mempunyai manfaat sebagai berikut:
1.    Manfaat Wajib Daftar Perusahaan.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·       Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·       Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·       Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
·       Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
·       Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
·       Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·       Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·       Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1.    Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
2.    Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
3.    Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
4.    Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
1.    Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.    Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
3.    Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.    Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (pasal 5).
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1.    Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.    Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.    Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4.    Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.    Badan hukum
2.    Persekutuan
3.    Perorangan
4.    Perum
5.    Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Kewajiban Pendaftaran
Ketentuan Pasal 6 ayat (1, 2 dan 3) Undang-Undang No.3 Tahun 1982, menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, dengan menyerahkan akte pendirian. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran, apabila salah seorang telah melakukan kewajibannya, maka yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut. 
Bagi mereka yang menurut undang-undang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan mereka sengaja tidak melakukannya, dianggap melakukan kejahatan. Kejahatan yang demikian tersebut termasuk kejahatan di bidang ekonomi, dan menurut pasal 32 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, mereka diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, yang berbentuk: badan hukum, persekutuan, perseorangan. Bagi perusahaan besar yang perlu didaftar termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen perwakilan yang mempunyai wewenang untuk melakukan perjanjian.
Sedangkan yang dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan adalah Perusahaan Jawatan (Perjan) dan perusahaan kecil perseorangan yang dijalankan oleh pengusahanya sendiri dan dibantu oleh anggota keluarganya misalnya kaki lima.

TATA CARA, TEMPAT DAN WAKTU WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a.    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.    Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.    di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.    di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.    di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.    Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Ketentuan pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 1962, menjelaskan, bahwa Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.    Perusahaan Berbentuk PT :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.    Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.    Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.    Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.    Copysuratpengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.    Perusahaan Berbentuk CV :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.   Perusahaan Berbentuk Fa :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.    Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.     Perusahaan Lain :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.    Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atausuratketerangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran                               
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
§  Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
§  Membayar biaya administrasi
§  Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/ pengurus/ penanggungjawab atau kuasa perusahaan.
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oleh pemilik/ pengurus/ penanggungjawab atau kuas perusahaan.

HAL-HAL YANG DIDAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti : perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan, apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewajiban untuk melaporkanya.

Hal-hal yang didaftarkan :
1.        Pengenalan Tempat
2.        Data Umum Perusahaan
3.        Legalitas Perusahaan
4.        Data Pimpinan Perusahaan
5.        Data Pemegang Saham Perusahaan
6.        Data Kegiatan Perusahaan
7.        Komoditi / Produk;
8.        Modal;
9.        Kategori Perusahaan;
10.    Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
1.    Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
2.    Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
3.    Harga nominal Saham
4.    Tanggal Pencatatan (listing);
5.    Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H member contoh apa saja yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a.    Umum
o  Nama perseroan
o  Merk perusahaan
o  Tanggal pendirian perusahaan
o  Jangka waktu berdirinya perusahaan
o  Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
o  Izin-izin usaha yang dimiliki
o  Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
o  Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan
b.   Mengenai pengurus dan komisaris
o  Nama lengkap dengan alias-aliasnya
o  Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
o  Nomor dan tanggal tanda bukti diri
o  Alamat tempat tinggal yang tepat
o  Alamat dan tempat tinggal yang tepat, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
o  Tempat dan tanggal lahir
o  Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah Negara RI
o  Kewarganegaraan pada saat pendaftaran
o  Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
o  Tanda tangan
o  Tanggal mulai menduduki jabatan
c.    Kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
o  Modal dasar
o  Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
o  Besarnya modal yang ditempatkan
o  Besarnya modal yang disetor
o  Tanggal dimulainya kegiatan usaha
o  Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
o  Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
d.   Mengenai setiap pemegang saham
o  Nama lengkap dan alias-aliasnya
o  Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
o  Nomor dan tanggal tanda bukti diri
o  Alamat tempat tinggal yang tetap
o  Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
o  Tempat dan tanggal lahir
o  Negara tempat lahir, jika dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
o  Kewarganegaraan
o  Jumlah saham yang dimiliki
o  Jumlah uang yang disetorkan atas setiap saham.
e.    Akta pendirian perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja tau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)     
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Undang-Undang (UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1.    Sanksi pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos. Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
2.    Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000 (Pasal 32).
3.    Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4.    Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan Perusahaan
Didalam undang-undang khususnya pada pasal 11 disebutkan bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara lain :


Pasal 11
1.    Perseroan Terbatas,
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.    nama perseroan
b.    merek perusahaan
c.    tanggal pendirian perseroan
d.   jangka waktu berdirinya perseroan
e.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
f.     izin-izin usaha yang dimiliki
g.    alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
a.    nama lengkap dan setiap alias-aliasnya; setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
b.    nomor dan tanggal tanda bukti diri
c.    alamat tempat tinggal yang tetap
d.   alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
e.    tempat dan tanggal lahir
f.     negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
g.    kewarganegaraan pada saat pendaftaran
h.    setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
i.      tanda tangan
j.      tanggal rnulai menduduki jabatan

Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
a.    modal dasar
b.    banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
c.    besarnya modal yang ditempatkan
d.   besarnya modal yang disetor
e.    tanggal dimulainya kegiatan usaha
f.     tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
g.    tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham yaitu:
a.    nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
b.    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c.    nomor dan tanggal tanda bukti diri
d.   alamat tempat tinggal yang tetap
e.    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f.     tempat dan tanggal lahir
g.    negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
h.    kewarganegaraan
i.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
j.      jumlah saham yang dimiliki
k.    jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
l.      Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian
m.  Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 12
1.    Apabila perusahaan berbentuk Koperasi,
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.    nama koperasi,
b.    nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
c.    merek perusahaan.
d.   tanggal pendirian;
e.    egiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
f.     alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
a.    nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
b.    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
c.    nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d.   alamat tempat tinggal yang tetap;
e.    tanda tangan;
f.     tanggal mulai menduduki jabatan;
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
a.    tanggal dimulainya kegiatan usaha;
b.    tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2.    Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
1.    Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer
hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.    tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.    nama persekutuan dan atau nama perusahaan
c.    merek perusahaan;
d.   kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
e.    izin-izin usaha yang dimiliki;
f.     alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
g.    alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
h.    jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
a.    nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
b.    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
c.    nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d.   alamat tempat tinggal yang tetap;
e.    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
f.     tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
g.    negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
h.    kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
i.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
a.    besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
b.    tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
c.    tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
d.   tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
e.    tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
2.    Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a.    besarnya modal komanditer;
b.    banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c.    besarnya modal yang ditempatkan;
d.   besarnya modal yang disetor.
3.    Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
1. Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.    tanggal pendirian persekutuan;
b.    jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
c.    nama persekutuan atau nama perusahaan;
d.   merek perusahaan apabila ada;
e.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
f.     izin-izin usaha yang dimiliki;
g.    alamat kedudukan persekutuan;
h.    alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
berkenaan dengan setiap sekutu :
a.    nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
b.    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
c.    nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d.   alamat tempat tinggal yang tetap;
e.    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
f.     tempat dan tanggal lahir;
g.    negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
h.    kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
i.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
a.    jumlah modal (tetap) persekutuan;
b.    tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
c.    tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
d.   tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
e.    tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
2.    Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
1.    Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.    nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
b.    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
c.    nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d.   alamat tempat tinggal yang tetap;
e.    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
f.     tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
g.    negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
h.    kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
i.      setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
j.      nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
k.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
l.      izin-izin usaha yang dimiliki;
m.  alamat kedudukan perusahaan;
n.    alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
o.    jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
p.    tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
q.    tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
2.    Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
1. Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.    nama dan merek perusahaan;
b.    tanggal pendirian perusahaan;
c.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
d.   izin-izin usaha yang dimiliki;
e.    alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
f.     alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
a.    nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
b.    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
c.    nomor dan tanggal tanda bukti diri;
d.   alamat tempat tinggal yang tetap;
e.    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
f.     tempat dan tanggal lahir;
g.    negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
h.    kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
i.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
j.      tanda tangan;
k.    tanggal mulai menduduki jabatan;
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
a.    modal dasar;
b.    besarnya modal yang ditempatkan;
c.    besarnya modal yang disetorkan;
d.   tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
e.    tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
3.    Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17

Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.