Kamis, 18 Februari 2016

wanprestasi dalam hukum perikatan

wanprestasi dalam hukum perikatan

WANPRESTASI

A. Pendahuluan
Pada debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan ingkar janji. Wanprestasi adalah keadaan dimana debitur tidak memenuhi prestasi (ingkar janji) yang telah diperjanjikan.

Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua kemungkinan yaitu : (1) karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhinya kewajiban maupun krena kelalaian, (2) karena keadaan memaksa (overmacht), force majeure, jadi diluar kemampuan debitur, dalam arti bahwa debitur di sini dianggap tidak bersalah.
Untuk adanya kesalahan harus dipenuhi syarat-syarat : (1) perbuatan yang dilakukan harus dapat dihindarkan, (2) perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya.
Apakah suatu akibat itu dapat diduga atau tidak, aka harus diukur secara obyektif dan subyektif. Obyektif yaitu apabila menurut manusia yang normal akibat tersebut dapat diduga dan subyektif jika akibat tersebut menurut keahlian seseorang dapat diduga.
Berdasarkan bagan di atas bahwa kesalahan mempunyai pengertian yaitu dalam arti luas yang meliputi kesengajaan dan kelalaian. Dan dalam arti sempit yang hanya meliputi kelalaian saja.
Kesengajan adalah perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki. Untuk terjadinya kesengajaan tidak diperlukan adanya maksud untuk menimbulkan kerugian kepada orang lain. Cukup kiranya jika si pembuat walaupun mengetahui akan akibatnya toh tetap melakukan perbuatan. Sedangkan kelalaian adalah perbuatan dimana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
Dalam melaksanakan suatu perikatan seseorang juga bertanggung jawab untuk perbuatan-perbuatan dari orang yang di bawah tanggungannya (Pasal 1391 KUH Perdata). Dalam hal ini diperbolehkan untuk membuat persetujuan yang meniadakan tanggungjawab yang terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian dari orang yang di bawah perintahnya. 
Untuk mengetahui sejak kapan debitur dalam keadaan wanprestasi, undang-undang memberikan upaya hukum dengan suatu pernyataan lalai (ingebrekestelling, sommasi). Pernyataan lalai adalah pesan (pemberitahuan) dari kreditur kepada debitur dengan mana kreditur memberitahukan pada saat kapankah selambat-lambatnya ia mengharapkan pemenuhan prestasi. dengan pesan ini kreditur menentukan dengan pasti pada saat manakah debitur dalam 
Kesalahan
Dalam arti luas
Dalam arti sempit
Kesengajaan
Kelalaian
Kelalaian

keadaan ingkar janji, manakala ia tidak memnuhi prestasinya. Sejak saat itupulalah debitur harus menanggung akibat-akibat yang merugikan yang disebabkan tidak dipenuhinya prestasi. Jadi dalam hal ini fungsi penetapan lalai adalah merupakan upaya hukum untuk menentukan kapan saat terjadinya ingkar janji.

B. Bentuk Wanprestasi
Ada tiga bentuk wanprestasi yaitu :
1). Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2). Terlambat memenuhi prestasi.
3). Memenuhi prestasi secara tidak baik.
Dalam hal penetapan lalai, menggingat adanya bentuk wanprestasi maka penetapan lalai ada yang diperlukan dan ada yang tidak dibutuhkan :
§ Apabila debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali maka pernyataan lalai tidak diperlukan, kreditur langsung minta ganti kerugian.
§ Dalam hal debitur terlambat memenuhi prestasi maka pernyataan lalai diperlukan karena debitur dianggap masih dapat berprestasi.
§ Kalau debitur keliru dalam memenuhi prestasi, Hoge Raad berpendapat pernyataan lalai perlu tetapi Meijers berpendapat lain, apabila karena kekeliruan debitur kemudian terjadi pemutusan perjanjian yang positif, pernyataan lalai tidak perlu.
Pemutusan perjanjian yang positif adalah dengan prestasi debitur yang keliru itu menyebabkan kerugian kepada milik lainya dari kreditur, misalnya dipesan Jeruk Bali dikirim Jeruk jenis lain yang sudah busuk hingga menyebabkan jeruk-jeruk lainnya dari kreditur menjadi busuk.
Sedangkan pemutusan perjanjian yang negatif adalah dengan prestasi debitur yang keliru tidak menimbulkan kerugian pada milik laiin kreditur. Dalam hal ini maka pernyataan lalai diperlukan.
Wanprestasi membawa akibat yang merugikan bagi debitur karena sejak saat itu debitur harus :
1). Mengganti kerugian
2). Benda yang dijadikan objek dari perikatan sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur.
3). Jika perikatan itu timbul dari perjanjian yang timbal balik, kreditur dapat meminta pembatalan (pemutusan) perjanjian.
Dalam hal debitur melakukan wanprestasi maka kreditur dapat menuntut salah satu dari lima kemungkinan sebagai berikut :
1). Dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian.
2). Dapat menuntut pemenuhan perjanjian.
3). Dapat menuntut penggantian kerugian.
4). Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.
5). Dapat menuntut pemenuhan dan pengganti kerugian.

komponen-komponen neraca pembayaran

Pada dasarnya komponen-komponen neraca pembayaran merupakan hal-hal tranksaksi perdagangan dan keuangan yang masuk ataupun keluar dalam jangka waktu tertentu di sebuah negara. Komponen-komponen tersebut dibagi menjadi :

  Transaksi Dagang (Trade Transaction)
  Transaksi Pendapatan Modal (Income on investment)
  Transaksi Unilateral (Unilateral Transaction)
  Transaksi Penanaman Modal Langsung (Direct Investment)
  Transaksi Utang Piutnag Jangka Panjang (Long Term Loan)
  Transaksi Utang Piutang Jangka Pendek (Short Term Loan)
  Transaksi Lalu Lintas Moneter (Monetary Accommodating)

Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit
Neraca perdagangan (balance of trade) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbedaan antara nilai moneter antara ekspor dan impor. Neraca perdagangan biasa disebut dengan ekspor netto. Neraca perdagangan yang positif berarti negara tersebut mengalami ekspor yang nilai moneternya melebihi impor, dan biasa disebut surplus perdagangan. Sementara itu jika neraca perdagangan menunjukkan kondisi negatif artinya nilai moneter impor melebihi ekspor, dan disebut sebagai defisit perdagangan.

A.    Neraca Defisit
Dua neraca penting dalam suatu neraca pembayaran adalah neraca perdagangan dan neraca keseluruhan. Neraca perdagangan menunjukkan perimbangan di antara ekspor dan impor. Sedangkan neraca keseluruhan menunjukkan perimbangan di antara keseluruhan aliran pembayaran ke luar negeri dan keseluruhan aliran penerimaan dari luar negeri. Defisit neraca pembayaran berarti pembayaran ke luar negeri melebihi penerimaan dari luar negeri. Salah satu faktor penting yang menimbulkan defisit tersebut.
Defisit dalam neraca pembayaran menimbulkan beberapa akibat buruk terhadap kegiatan dan kestabilan ekonomi negara. Defisit sebagai akibat impor yang berlebihan akan mengakibatkan penurunan dalam negeri dengan barang impor. Harga valuta asing akan meningkat dan menyebabkan harga-harga barang impor bertambah mahal. Kegiatan ekonomi dalam negeri yang menurun mengurangi kegairahan pengusaha-pengusaha untuk melakukan penanaman modal dan membangun kegiatan usaha baru.
Dengan demikian, sama halnya dengan masalah pengangguran dan inflasi, masalah defisit dalam neraca pembayaran dapat menimbulkan efek yang buruk ke atas prestasi kegiatan ekonomi dalam jangka pendek dan jangka panjang. Oleh karenanya setiap negara harus berusaha menghindari berlakunya defisit dalam neraca pembayaran.
Neraca Pembayaran defisit, terjadi apabila jumlah pembayaran lebih besar daripada jumlah penerimaan (transaksi kredit < transaksi debet). Suatu Negara jika mengalami kelebihan impor dan kelebihan tersebut ditutup dengan menambah pinjaman akomodatif dan mengurangi cadangan (stok) nasional maka Negara tersebut sedang mengalami defisit total. Pembayaran defisit dapat juga dilakukan dengan meminjam dari bank sentral luar negeri.



Dampak Neraca Pembayaran Defisit Apabila neraca pembayaran suatu Negara mengalami defisit, maka dampak yang akan terjadi sebagai berikut:

  • Produsen dalam negeri tidak dapat bersaing dengan barang-barang impor.
  • Pendapatan Negara sedikit, sehingga utang Negara bertambah besar.
  • Perusahaan banyak yang gulung tikar, sehingga pengangguran meningkat akibat dari PHK
Ketiga dampak di atas disebut pengaruh deflatoir yang mendorong/ menjurus ke arah penurunan harga (deflasi).





Daftar pustaka

PILANTROPI (KEDERMAWANAN)

AYAT EKONOMI
TENTANG
PILANTROPI (KEDERMAWANAN)


MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
pada Mata Kuliah Ayat Ekonomi
Dosen Pengampu : Ali Amin Isfandiar, M.Ag.

 Oleh :
Zahratun Nisa
NIM. 2013214453


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015





AYAT EKONOMI
TENTANG
PILANTROPI (KEDERMAWANAN)
QS. AT-TAUBAH (9) : 60

A.     Bunyi Ayat
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
B.     Terjemahan
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.[1]

C.    Tafsir dan Analisis Bahasa
Dalam menguraikan ayat tersebut, penulis menggunakan tafsir Al Maraghi. Ayat tersebut menjelaskan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat.[2]
Ash-Shadaqah : ialah zakat yang diwajibkan atas uang, binatang ternak, tanaman dan perniagaan.
Al-Faqir : orang yang mempunyai harta sedikit tidak mencapai nishab.
Al-Miskin : orang tidak punya, sehingga dia perlu meminta-minta untuk sandang dan pangannya.
Al-‘Amil ‘alaiha : orang yang diserahi tugas oleh sultan atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya.
Al-Mu’allafah qulubuhum : orang-orang yang dikehendaki agar hatinya cenderung atau tetap kepada Islam.
Fi’r-Riqab : untuk berinfak dalam menolong budak-budak, guna membebaskan mereka dari perbudakan.
Al-Gharimin : orang-orang yang mempunyai hutang harta dan tidak sanggup membayarnya.
Fi Sabili ‘l-Lah : di jalan untuk mencapai keridhaan dan pahala Allah. Yang dimaksud ialah, setiap orang yang berjalan dalam ketaatan kepada Allah dan di jalan kebaikan, seperti orang-orang yang berperang, jama’ah haji yang terputus perjalanannya, dan mereka tidak mempunyai sumber harta lagi, dan para penuntut ilmu yang fakir.
Ibnu ‘s-Sabil : musafir yang jauh dari negerinya dan sulit baginya untuk mendatangkan sebagian dari hartanya, sedangkan dia kaya di negerinya tetapi fakir didalam perjalanannya.
Faridhatan mina ‘l-Lah : Allah mewajibkan hal itu secara mutlak, tanpa seorang pun yang ikut serta dalam mewajibkannya.

D.    Korelasi Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer
Ayat tersebut memiliki korelasi dengan filantropi, dimana filantropi adalah suatu bentuk upaya masyarakat dalam rangka untuk membantu sesama masyarakat yang kurang beruntung.
Sasaran filantropi ada dua :
1.    Filantropi Untuk Karitatif
Pemahaman masyarakat terhadap filantropi islam masih tradisional dan berorientasi karitatif. Filantropi untuk karitatif yaitu bentuk kedermawanan yang dilakukan dengan cara menyantuni orang atau kelompok fakir, miskin dan kelompok lainnya yang masuk dalam katagori “delapan asnaf”.[3] Pendistribusian dana zakat untuk kebutuhan konsumtif dibagi menjadi dua, yaitu :
a)   Konsumtif tradisional
Pendistribusian zakat secara konsumtif tradisional adalah bahwa zakat dibagikan kepada mustahiq dengan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, seperti pembagian zakat fitrah berupa beras dan uang kepada faqir miskin setiap idul fitri atau pembagian zakat mal secara langsung oleh para muzakki kepada mustahik yang sangat membutuhkan karena ketiadaan pangan atau karena mengalami musibah. Pola ini merupakan program jangka pendek dalam mengatasi permasalahan umat.
b)   Konsumtif kreatif
Pendistribusian zakat secara konsumtif kreatif adalah zakat yang diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif dan digunkan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapinya. Bantuan tersebut antara lain brupa alat-alat sekolah dan beasiswa untuk para pelajar, bantuan sarana ibadah seperti sarung dan mukena, bantuan alat pertanian, seperti cangkul untuk petani, gerobak jualan untuk pedagang kecil dan sebagainya.
Dalam sebuah penelitian telah mengkonfirmasi bahwa 90% lebih dana zakat dan sedekah diberikan secara langsung kepada penerima (mustahik). Dimana sebagian besar diperuntukkan bagi tujuan-tujuan konsumtif dan berjangka pendek.
Zakat sangat banyak maanfaatnya bagi ekonomi suatu negara. Dimana zakat dapat menambah pendapatan masyarakat miskin pada suatu negara, dan mereka dapat membeli barang-barang kebutuhan pokok sehingga meningkatkan permintaan terhadap barang-barang kebutuhan pokok. Zakat juga dapat merangsang investasi karena dana tabungan masyarakat terkikis dan beredar. Dengan meningkatnya investasi maka sistem mikro ekonomi dan makro ekonomi mulai dari produksi, distribusi hingga konsumsi akan meningkat.[4]

2.    Filantropi Untuk Pemberdayaan
Upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh BAZ maupun LAZ terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai bentuk salah satunya adalah Program Ekonomi untuk membantu modal dalam usaha yang produktif, yaitu memberikan modal awal untuk menjalankan usahanya. Program pemberdayaan ekonomi mencakup antara lain :
a)  Pengembangan potensi agribisnis termasuk industri rakyat berbasis kekuatan lokal.
b)  Pengembangan lembaga keuangan berbasis ekonomi syariah.
c)  Pemberdayaan masyarakat petani dan pengrajin.
d) Pemberdayaan kuangan mikro dan usaha riil berupa industri beras, air minum,    peternakan, pertaian dan tanaman keras.
e) Memberdayakan ekonomi kaum fakir miskin dengan mengutamakan ilmu kail    menangkap ikan.
f)  Program wakaf tunai untuk kartu sehat dan pemberdayaan ekonomi.
g)  Paket pelatihan menjahit, montir dan manajemen usaha
h)  Pemberdayaan ekonomi umat melalui program pelatihan KWU dan penyaluran bantuan  dana usaha bagi pedagang dan pengusaha.
i)  Mengembangkan investasi dana untuk proyek konsumtif dana bantuan modal untuk    lepas dari riqab dan gharimin
j) Pemberdayaan ekonomi umat melalui penyertaan modal, sentra industri dan dana bergulir
Sedangkan pemberian modal usaha yang dikelola secara kolektif, maka orang fakir, miskin yang mampu bekerja menurut keahliannya harus diikutsertakan. Dengan demikian jaminan (biaya) sehari-hari dapat diambil dari usaha bersama itu. Hal ini tentu memerlukan manajemen yang teratur, rapi dan sebagai pimpinannya dapat ditunjuk dari kalangan orang yang tidak mampu atau orang lain yang ikhlas beramal untuk membantu mereka.
Pendistribusian dana zakat untuk kebutuhan produktif dibagi menejadi dua, yaitu :
a)    Produktif konvensional
Pendistribusian zakat secara produktif konvensional adalah zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, dimana dengan menggunakan barang-barang tersebut, para mustahiq dapat menciptakan suatu usaha, seperti pemberian bantuan ternak kambing, sapi perahan atau untuk membajak sawah, alat pertukangan, mesin jahit, dan sebagaiya.
b)   Produktif kreatif
Pendistribusian zakat secara produktif kreatif adalah zakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberian modal bergulir, baik untuk permodalan proyek sosial, seperti membangun sekolah. Sarana kesehatan atau tempat ibadah maupun sebagai modal usaha untuk membantu atau bagi pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil.[5]

Zakat sebagai instrument filantropi dalam Islam
Kekuatan ajaran filantropi Islam didukung oleh perintah Allah dan Nabi Muhammad SAW yang tercantum dalam Al-Qur’an surat al-Taubah: 60. Ayat ini menjelaskan Filantropi Islam, yang dikenal dalam tradisi agama disebut zakat, infaq, shadaqah dan wakaf menjadi fondasi tentang distribusi shadaqah kepada delapan kelompok. Delapan kelompok ini merupakan kelompok masyarakat yang lemah atau tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun non-material. Tujuan utama filantropi Islam tidak semata-mata melaksanakan kewajiban kebaikan dengan memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang miskin tetapi juga bertujuan untuk merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat, menanggulangi pembiayaan yang timbul akibat berbagai bencana, menyediakan suatu dana taktis dan khusus untuk penanggulangan biaya hidup para gelandangan, pengangguran dan para tuna sosial lainnya.
  
E.            Kesimpulan
Filantropi Islam adalah bentuk kedermawanan suatu masyarakat yang mempunyai tujuan tidak hanya memenuhi kewajiban agama sebagai perintah Allah, namun juga untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga masyarakat menjadi sejahtera. filantropi dapat berupa zakat, infaq, sodaqoh dan wakaf. Praktek filantropi di Indonesia sudah ada dahulu kala atau ketika agama Islam masuk, namun demikian praktek yang ada hanya berupa tanah, masjid, kuburan dan lain-lain sehingga tidak bisa optimal dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu. Fokus masalah ini adalah adanya lembaga zakat nirlaba sehingga berkesan tidak merendahkan bagi yang menerima, adanya suatu lembaga yang berfungsi untuk mengawasi sehingga transparansi benar-benar ada. ketika hal-hal di atas sudah dijalankan insya Allah apa yang menjadi tujuan utama dari filantropi benar-benar tercapai yaitu kesejahteraan masyarakat, kita hanya bisa berusaha masalah hasil maka Allah yang menetukan.

















DAFTAR PUSTAKA


A.       Buku
1.         Al-Maraghi A. Mushthafa.1987.Terjemah Tafsir Al-Maraghi.Semarang : CV. Toha Pujha.
2.         Josef P. Widyatmadja. 2010. Yesus dan Wong Cilik. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 35-40
3.         Bappenas.Filantropi Indonesia : perkembangan potensi dan tantangannya
4.         Depag RI Manajemen Pengelolaan Zakat

B.   Hasil Penelitian
1.    Bappenas.Filantropi Indonesia : perkembangan potensi dan tantangannya.

C.   Internet






[1] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
[2] A. Mushthafa Al-Maraghi.1987.Terjemah Tafsir Al-Maraghi.Semarang : CV. Toha Pujha. Hlm. 238
[3] Bappenas.Filantropi Indonesia : perkembangan potensi dan tantangannya, hlm. 56
[4] http://www.kompasiana.com/home
[5] Depag RI Manajemen Pengelolaan Zakat,  hlm. 35-36