AYAT
EKONOMI
TENTANG
PILANTROPI
(KEDERMAWANAN)
MAKALAH
Diajukan
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
pada
Mata Kuliah Ayat Ekonomi
Dosen
Pengampu : Ali Amin Isfandiar, M.Ag.
Oleh
:
Zahratun
Nisa
NIM.
2013214453
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015
AYAT
EKONOMI
TENTANG
PILANTROPI
(KEDERMAWANAN)
QS. AT-TAUBAH (9) :
60
A. Bunyi
Ayat
*
$yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur
È@Î6y
«!$#
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
( ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3 ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
B. Terjemahan
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.[1]
C. Tafsir dan Analisis Bahasa
Dalam menguraikan ayat tersebut,
penulis menggunakan tafsir Al Maraghi. Ayat tersebut menjelaskan tentang
delapan golongan yang berhak menerima zakat.[2]
Ash-Shadaqah
: ialah zakat yang diwajibkan atas uang, binatang ternak, tanaman dan
perniagaan.
Al-Faqir
: orang yang mempunyai harta sedikit tidak mencapai nishab.
Al-Miskin
: orang tidak punya, sehingga dia perlu meminta-minta untuk sandang dan
pangannya.
Al-‘Amil ‘alaiha
: orang yang diserahi tugas oleh sultan atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat
dari orang-orang kaya.
Al-Mu’allafah qulubuhum
: orang-orang yang dikehendaki agar hatinya cenderung atau tetap kepada Islam.
Fi’r-Riqab
: untuk berinfak dalam menolong budak-budak, guna membebaskan mereka dari
perbudakan.
Al-Gharimin
: orang-orang yang mempunyai hutang harta dan tidak sanggup membayarnya.
Fi Sabili ‘l-Lah
: di jalan untuk mencapai keridhaan dan pahala Allah. Yang dimaksud ialah,
setiap orang yang berjalan dalam ketaatan kepada Allah dan di jalan kebaikan,
seperti orang-orang yang berperang, jama’ah haji yang terputus perjalanannya,
dan mereka tidak mempunyai sumber harta lagi, dan para penuntut ilmu yang
fakir.
Ibnu ‘s-Sabil
: musafir yang jauh dari negerinya dan sulit baginya untuk mendatangkan
sebagian dari hartanya, sedangkan dia kaya di negerinya tetapi fakir didalam
perjalanannya.
Faridhatan mina ‘l-Lah
: Allah mewajibkan hal itu secara mutlak, tanpa seorang pun yang ikut serta
dalam mewajibkannya.
D. Korelasi
Ayat dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer
Ayat
tersebut memiliki korelasi dengan filantropi, dimana filantropi adalah suatu bentuk upaya masyarakat dalam rangka untuk membantu sesama
masyarakat yang kurang beruntung.
Sasaran filantropi ada dua :
1.
Filantropi Untuk Karitatif
Pemahaman
masyarakat terhadap filantropi islam masih tradisional dan berorientasi
karitatif. Filantropi untuk karitatif yaitu bentuk kedermawanan yang dilakukan dengan cara menyantuni orang
atau kelompok fakir, miskin dan kelompok lainnya yang masuk dalam katagori
“delapan asnaf”.[3] Pendistribusian
dana zakat untuk kebutuhan konsumtif dibagi menjadi dua, yaitu :
a) Konsumtif tradisional
Pendistribusian zakat secara konsumtif
tradisional adalah bahwa zakat dibagikan kepada mustahiq dengan secara langsung
untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, seperti pembagian zakat fitrah berupa
beras dan uang kepada faqir miskin setiap idul fitri atau pembagian zakat mal
secara langsung oleh para muzakki kepada mustahik yang sangat membutuhkan
karena ketiadaan pangan atau karena mengalami musibah. Pola ini merupakan
program jangka pendek dalam mengatasi permasalahan umat.
b) Konsumtif kreatif
Pendistribusian zakat secara konsumtif
kreatif adalah zakat yang diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif dan digunkan
untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi
yang dihadapinya. Bantuan tersebut antara lain brupa alat-alat sekolah dan
beasiswa untuk para pelajar, bantuan sarana ibadah seperti sarung dan mukena,
bantuan alat pertanian, seperti cangkul untuk petani, gerobak jualan untuk
pedagang kecil dan sebagainya.
Dalam
sebuah penelitian telah mengkonfirmasi bahwa 90% lebih dana zakat dan sedekah
diberikan secara langsung kepada penerima (mustahik). Dimana sebagian besar
diperuntukkan bagi tujuan-tujuan konsumtif dan berjangka pendek.
Zakat sangat banyak maanfaatnya bagi ekonomi
suatu negara. Dimana zakat dapat menambah pendapatan masyarakat miskin pada suatu
negara, dan mereka dapat membeli barang-barang kebutuhan pokok sehingga meningkatkan
permintaan terhadap barang-barang kebutuhan pokok. Zakat juga dapat merangsang investasi
karena dana tabungan masyarakat terkikis dan beredar. Dengan meningkatnya investasi
maka sistem mikro ekonomi dan makro ekonomi mulai dari produksi, distribusi
hingga konsumsi akan meningkat.[4]
2.
Filantropi Untuk Pemberdayaan
Upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh
BAZ maupun LAZ terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai bentuk salah
satunya adalah Program Ekonomi untuk membantu modal dalam usaha yang produktif,
yaitu memberikan modal awal untuk menjalankan usahanya. Program pemberdayaan
ekonomi mencakup antara lain :
a) Pengembangan
potensi agribisnis termasuk industri rakyat berbasis kekuatan lokal.
b) Pengembangan
lembaga keuangan berbasis ekonomi syariah.
c) Pemberdayaan
masyarakat petani dan pengrajin.
d) Pemberdayaan
kuangan mikro dan usaha riil berupa industri beras, air minum, peternakan,
pertaian dan tanaman keras.
e) Memberdayakan
ekonomi kaum fakir miskin dengan mengutamakan ilmu kail menangkap ikan.
f) Program
wakaf tunai untuk kartu sehat dan pemberdayaan ekonomi.
g) Paket
pelatihan menjahit, montir dan manajemen usaha
h) Pemberdayaan
ekonomi umat melalui program pelatihan KWU dan penyaluran bantuan dana usaha
bagi pedagang dan pengusaha.
i) Mengembangkan
investasi dana untuk proyek konsumtif dana bantuan modal untuk lepas dari riqab
dan gharimin
j) Pemberdayaan
ekonomi umat melalui penyertaan modal, sentra industri dan dana bergulir
Sedangkan pemberian modal usaha yang dikelola
secara kolektif, maka orang fakir, miskin yang mampu bekerja menurut
keahliannya harus diikutsertakan. Dengan demikian jaminan (biaya) sehari-hari
dapat diambil dari usaha bersama itu. Hal ini tentu memerlukan manajemen yang
teratur, rapi dan sebagai pimpinannya dapat ditunjuk dari kalangan orang yang
tidak mampu atau orang lain yang ikhlas beramal untuk membantu mereka.
Pendistribusian dana zakat untuk kebutuhan
produktif dibagi menejadi dua, yaitu :
a) Produktif
konvensional
Pendistribusian zakat secara
produktif konvensional adalah zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang
produktif, dimana dengan menggunakan barang-barang tersebut, para mustahiq
dapat menciptakan suatu usaha, seperti pemberian bantuan ternak kambing, sapi perahan
atau untuk membajak sawah, alat pertukangan, mesin jahit, dan sebagaiya.
b) Produktif
kreatif
Pendistribusian zakat secara
produktif kreatif adalah zakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberian modal
bergulir, baik untuk permodalan proyek sosial, seperti membangun sekolah.
Sarana kesehatan atau tempat ibadah maupun sebagai modal usaha untuk membantu
atau bagi pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil.[5]
Zakat sebagai instrument filantropi dalam Islam
Kekuatan
ajaran filantropi Islam didukung oleh perintah Allah dan Nabi Muhammad SAW yang
tercantum dalam Al-Qur’an surat al-Taubah: 60. Ayat ini menjelaskan Filantropi
Islam, yang dikenal dalam tradisi agama disebut zakat, infaq, shadaqah dan
wakaf menjadi fondasi tentang distribusi shadaqah kepada delapan kelompok.
Delapan kelompok ini merupakan kelompok masyarakat yang lemah atau tidak mampu
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun non-material. Tujuan
utama filantropi Islam tidak semata-mata melaksanakan kewajiban kebaikan dengan
memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang miskin tetapi juga
bertujuan untuk merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan sosial ekonomi
dalam masyarakat, menanggulangi pembiayaan yang timbul akibat berbagai bencana,
menyediakan suatu dana taktis dan khusus untuk penanggulangan biaya hidup para
gelandangan, pengangguran dan para tuna sosial lainnya.
E.
Kesimpulan
Filantropi
Islam adalah bentuk kedermawanan suatu masyarakat yang mempunyai tujuan tidak
hanya memenuhi kewajiban agama sebagai perintah Allah, namun juga untuk
membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga masyarakat menjadi sejahtera.
filantropi dapat berupa zakat, infaq, sodaqoh dan wakaf. Praktek filantropi di
Indonesia sudah ada dahulu kala atau ketika agama Islam masuk, namun demikian
praktek yang ada hanya berupa tanah, masjid, kuburan dan lain-lain sehingga
tidak bisa optimal dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu. Fokus
masalah ini adalah adanya lembaga zakat nirlaba sehingga berkesan tidak merendahkan
bagi yang menerima, adanya suatu lembaga yang berfungsi untuk mengawasi
sehingga transparansi benar-benar ada. ketika hal-hal di atas sudah dijalankan
insya Allah apa yang menjadi tujuan utama dari filantropi benar-benar tercapai
yaitu kesejahteraan masyarakat, kita hanya bisa berusaha masalah hasil maka
Allah yang menetukan.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Buku
1.
Al-Maraghi
A. Mushthafa.1987.Terjemah Tafsir Al-Maraghi.Semarang : CV. Toha Pujha.
2.
Josef P. Widyatmadja. 2010. Yesus dan Wong Cilik. Jakarta:
BPK Gunung Mulia, 35-40
3.
Bappenas.Filantropi
Indonesia : perkembangan potensi dan tantangannya
4.
Depag
RI Manajemen Pengelolaan Zakat
B. Hasil Penelitian
1. Bappenas.Filantropi
Indonesia : perkembangan potensi dan tantangannya.
C. Internet
[1] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir:
orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk
memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya
dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan
masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5.
memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh
orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk
kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan
zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu
untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada
yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan
umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang
sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
[2]
A. Mushthafa
Al-Maraghi.1987.Terjemah Tafsir Al-Maraghi.Semarang : CV. Toha Pujha.
Hlm. 238
[3]
Bappenas.Filantropi Indonesia : perkembangan potensi dan tantangannya, hlm. 56
[4] http://www.kompasiana.com/home
[5] Depag RI Manajemen Pengelolaan Zakat, hlm. 35-36

Tidak ada komentar:
Posting Komentar